MAKALAH
PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA
(PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)
Disusun
oleh:
MUHAMMAD FITRAH
LUTFIANSYAH
24318639
2TB05
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
TEKNIK
ARSITEKTUR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tidak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun untuk menambah wawasan pembaca mengenai
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis menyadari dalam penyusunan
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,sehingga penulis sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak demi perbaikan
makalah ini. Selanjutnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca.
Depok, 10 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik .Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia
sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.Di zaman sekarang yaitu
zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak
pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas pada makalah
ini yaitu :
1. Apa
pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional?
2. Apa
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas)?
3. Apa
penyusunan politik dan strategi nasional?
4. Apa
stratifikasi politik nasional?
5. Apa
politik pembangunan nasional dan manajemen nasional?
6. Apa
implementasi politik dan strategi nasional?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk :
1. Untuk
mengetahui pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional.
2. Untuk
mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
(Polstranas).
3. Untuk
mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
4. Untuk
mengetahui stratifikasi politik nasional.
5. Untuk
mengetahui politik pembangunan nasional dan manajemen nasional.
6. Untuk
mengetahui implementasi politik dan strategi nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik,
Strategi, Dan Politik Strategi Nasional
1) Pengertian
Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka.
Dari
uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Ø Negara
Ø Kekuasaan
Ø Pengambilan
Keputusan
Ø Kebijakan Umum
Ø Distribusi
dan alokasi sumber daya
2) Pengertian
Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3) Pengertian
Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Strategi Nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk
GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan
Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di
tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang
akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah :
a) Melihat jauh ke depan ; pencapaian kondisi
yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu
mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain
yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b) Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh.
c) Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
C. Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D. Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum
dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala Negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah
besar.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing
– masing.
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
E. Politik Pembangunan
Nasional Dan Manajemen Nasional
1. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui
bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami
manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
3. Visi
Pembangunan Nasional
Ø Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
Ø Terwujudnya
masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak
asasi manusia.
Ø Terwujudnya
perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang
layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
4. Misi
Pembanggunan Nasional
Ø Mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai
Ø Mewujudkan
Indonesia yang adil dan demokratis; serta
Ø Mewujudkan
Indonesia yang sejahtera.
F. Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum,
adalah :
1) Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2) Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
3) Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5) Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Dibidang penyelenggara
negara :
1) Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2) Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan
dan sanksi.
3) Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
4) Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5) Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
6) Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik
secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”.
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat penentu
kebijakan puncak, Tingkat kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan khusus,
Tingkat penentu kebijakan teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum :
a) Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b) Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c) Menegakkan
hukum secara konsisten.
d) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional .
e) Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum.
B. Saran
Untuk
pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran
khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan
penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.