Pengertian Pemuda
kita ketahui bahwa pemuda atau generasi
muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal
ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di
dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma
pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda
akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian idealismenya
·
Keberanian dan Keterbukaanya dalam
menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·
Semangat pengabdiannya
·
Sepontanitas dan dinamikanya
·
Inovasi dan kreativitasnya
·
Keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan janjinya dan keinginan untuk
menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·
Masih langkanya pengalaman-pengalaman
yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang
ada.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke
generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog
menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam
proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Pengertian Internalisasi
·
Secara epistimologi Internalisasi
berasal dari kata intern atau kata internal yang berarti bagian dalam atau di
dalam. Sedangkan internalisasi berarti penghayatan (Peter and Yeni, 1991: 576).
·
Internalisasi adalah penghayatan
terhadap suatu ajaran, doktrin atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan
kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan
perilaku (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 439).
·
Internalisasi adalah pengaturan kedalam
fikiran atau kepribadian, perbuatan nilai-nilai, patokan-patokan ide atau
praktek-praktek dari orang-orang lain menjadi bagian dari diri sendiri
(Kartono, 2000: 236).
Pengertian Belajar
·
Belajar adalah suatu proses usaha yang
dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku,
pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan nilai-sikap yang tidak disebabkan
oleh pembawaan, kematangan, dan keadaan–keadaan sesaat seseorang, namun terjadi
sebagai hasil latihan dalam interaksi dengan lingkungan.
·
Belajar adalah suatu aktivitas yang di
dalamnya terdapat sebuah proses dari tidak tahu menjadi tahu, tidak mengerti
menjadi mengerti, tidak bisa menjadi bisa untuk mencapai hasil yang optimal
·
Belajar adalah perubahan yang relatif
permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman
atau latihan yang diperkuat.
·
Belajar merupakan akibat adanya
interaksi antara stimulus dan respon.[1] Seseorang dianggap telah belajar
sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya. Menurut teori ini
dalam belajar yang penting adalah input yang berupa stimulus dan output yang
berupa respon.
Pengertian Sosialisasi
Soerjono Soekanto mendefinisikan sosialisasi sebagai proses sosial dimana individu
mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai perilaku orang-orang di
sekitarnya.
Peter L. Berger mendeskripsikan sosialisasi sebagai proses individu menjadi anggota
masyarakat yang partisipatif.
Horton dan Hunt mengatakan
sosialisasi adalah proses seseorang menghayati norma-norma kelompok dimana ia
hidup sehingga timbul kepribadian yang unik.
Edward Shils mendefinisikan sosialisasi sebagai proses sosial seumur hidup
seseorang yang dijalani sebagai anggota kelompok dan masyarakatnya melalui
pembelajaran kebudayaan.
Nursal Luth mendeskripsikan sosialisasi sebagai proses adaptasi individu terhadap
masyarakatnya.
Tahapan proses Sosialisasi dan contohnya
·
Tahap persiapan,Pada tahap ini sosialisasi primer terjadi. Individu yang dekat dengan
individu lain berinteraksi dan terjadi sosialisasi. Misal, seorang anak dengan
orang tuanya dalam keluarga inti. Pada tahap ini, seorang anak belajar mengenal
dunia sosialnya, termasuk dirinya. Proses sosialisasi pada tahap persiapan
meliputi pembelajaran bahasa. Anak kecil belajar mengucap kata-kata dan
berbicara.
·
Tahap bermain,Pada tahap ini seorang anak mempelajari peranannya dan peran yang
dimainkan oleh orang lain. Sebagai contoh, anak laki-laki meniru ayahnya
melukis. Seorang anak perempuan meniru ibunya berenang. Anak laki-laki bermain
bola, anak perempuan memasak. Peran ini dipraktikkan melalui aktivitas
bermainnya atau aktivitas sekadar meniru apa yang dilihatnya.
·
Tahap bertindak,Pada tahap yang ketiga ini, anak mulai memiliki kesadaran sebagai diri.
Egonya mulai menonjol dengan sikap ke-aku-annya. Sebagai contoh, seorang anak
melihat ke kanan dan ke kiri sebelum menyebrang jalan. Tindakan ini dilakukan
atas kesadaran pada bahaya apabila nyebrang begitu saja.
·
Tahap penerimaan,Pada tahap ini, individu sadar akan adanya norma dan hukum di masyarakat.
Dirinya juga sadar memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
Contoh proses sosialisasi yang sudah sampai tahap ini adalah individu yang sadar
dan menerima sebagai orang Indonesia, kemudian membangun visi tentang apa yang
ingin dilakukannya untuk kemajuan Indonesia.
Generasi muda merupakan generasi penerus
perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, generasi
muda diharapkan dapat memikul tugas dan tanggung jawab untukkelestarian
kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan
perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan
berkembang cara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Pola Dasar Pembinaan dan Pembangunan
Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan
generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar
semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar
menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah,
menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda disusun berlandaskan:
·
Landasan idil (Pancasila)
·
Landasan Konstitusional (UUD 1945)
·
Landasan Strategi (Garis-garis besar
haluan negara)
·
Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan
Proklamasi)
·
Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah
Masyarakat)
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan
generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti
disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan
penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting
dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri
sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah
hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda
haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian
mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang membutuhkan
pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap
kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa
nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan
generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Pengertian pokok pembinaan dan
pengembangan Generasi Muda
·
Generasi muda sebagai objek pembinaan
dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta
landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama
potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.
·
Generasi muda sebagai objek pembinaan
dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan
kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat
bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Tujuan Sosialisasi
Pada prinsipnya adalah untuk membentuk
kepribadian seseoarang agar selaras sengan nilai dan norma umum yang berlaku di
masyarakat. Selaras dengan nilai dan norma artinya, individu menyadari status
sosialnya di masyarakat sehingga dapat menjalankan peran sosialnya sebagaimana
mestinya. Selain itu, dengan kepribadian yang selaras, individu dianggap akan
mampu hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum secara Umum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian
atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sumber Hukum
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya:
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke
dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
·
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/
perasaan hukumindividu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
·
Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukanhukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku
umum, diketahui, dan ditaati.
Macam Macam Pembagian Hukum
1.
MenurutAsasnya :
a.Bentuknya
b.Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
a.Bentuknya
b.Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukumtertulis, hukumini dapat pula merupakan:
– hukum tertulis yang dikodifikasikan.
– hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
a. Hukumtertulis, hukumini dapat pula merupakan:
– hukum tertulis yang dikodifikasikan.
– hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukumdalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, HukumDagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, HukumDagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Pengertian Negara
Adalah suatu organisasi atau lembaga
tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di
wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki
sistem pemerintahan yang berdaulat.
2 Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Sifat Sifat Negara
1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
2 Macam Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang
menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status
bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
·
Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau
negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa
negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan
dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur Unsur pembentuk suatu Negara
1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2. Rakyat atau Penduduk
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Dari Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah untuk:
·
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
·
memajukan kesejahteraan umum;
·
mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
·
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa
latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah
merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas
adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan
atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah
organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga
tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah
semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang
terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural
fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
Pengertian Warga Negara
Warga negara sebagai pendukung sebuah
negara merupakan landasan bagi adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga
negara adalah salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Berikut adalah
penjelasan tentang seputar warga negara.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah diartikan sebagai sekelompok
orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan
sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas
terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara
atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.
Sederhananya, Pemerintah adalah PELAKU
PEMERINTAHAN.
Pengertian Pemrintahan
Pemerintahan diartikan sebagai suatu
proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken
sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan
lagi menjadi dua, yaitu :
*
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
*
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Menyebutkan Orang Orang yang berada
dalam satu wWlayah Negara
1. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu
negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat
yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.
Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
1. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
1. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
1. UUD (konstitusi)
2. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
·
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
·
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
Hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau
dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan
sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas
dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari
ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai
oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang
yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam
sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota
masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi
untuk para golongan pendeta;
·
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
·
Kasta Waisya : merupakan kasta dari
golongan pedagang;
·
Kasta sudra : merupakan kasta dari
golongan rakyat jelata;
·
Kasta Paria : golongan bagi mereka yang
tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang
terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena
mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
·
Seorang miskin karena usahanya bisa
menjadi kaya, atau sebaliknya.
·
Seorang yang tidak/kurang pendidikan
akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan
kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali
berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Beberapa teori tentang pelapisan sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan
yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
seperti:
·
Aristoteles membagi masyarakat
berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat
ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan
adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2
kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan
non elite.
·
Gaotano Mosoa, sarjana Italia.
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
·
Karl Marx, menjelaskan secara tidak
langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia,
pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya
dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut :
·
Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat
dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak,
temasuk lapisan sosial paling atas.
·
Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
·
Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan
terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan
dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
·
Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu
pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang
menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan
segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak
halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat
limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya
pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada
hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan.
Kesamaan drajat
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas
bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
·
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
·
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan
berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya di
tetapkan Undang-Undang.
·
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal
yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka
tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling
fundamental (pokok), yaitu :
a. HakHidup(life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. HakHidup(life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang
fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia
dapat digolongkan sebagai berikut :
·
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
·
Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat,
ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
·
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
·
Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Fungsi Elite dalam memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat
terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam
studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
Ciri-ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting
sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu
proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Pengertian Masyarakat
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah
society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan
rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial. Untuk
pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita kemukakan
beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:
·
Selo Soemardjan, Masyarakat adalah
orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
·
Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin,
Masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.
·
Max Weber menjelaskan pengertian
masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh
harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
·
Menurut sosiolog Emile Durkheim,
masyarakat adalah suatu kenyataan objektif
·
individu-individu yang merupakan
anggota-anggotanya.
·
Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat
adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan
karena adanya pertentangan antara
·
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah
secara ekonomis.
·
Masyarakat menurut M.J. Herskovits
adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup
tertentu.
·
Koentjaraningrat (1994) menjabarkan
definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut
suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh
suatu rasa identitas yang sama.
·
Ralph Linton (1968), masyarakat adalah
setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif
lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka
menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat
·
Sejumlah manusia yang hidup bersama
dalam waktu yang relatif lama
·
Merupakan satu kesatuan
·
Merupakan suatu sistem hidup bersama,
yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat
merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
Pengertian Masyarakat perkotaan
Seperti halnya desa, kota juga mempunyai
pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
·
Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup
besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan
sosialnya.
·
Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni
setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
·
Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk
sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat
dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat
dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam
struktur pemerintahan.
2 Tipe masyarakat
Masyarakat Pedesaan
|
Masyarakat Kota
|
· Perilaku homogeny.
· Perilaku yang dilandasi oleh konsep
kekeluargaan dan kebersamaan.
· Perilaku yang berorientasi pada
tradisi dan status.
· Isolasi sosial, sehingga statik
· Kesatuan dan keutuhan kultural.
· Banyak ritual dan nilai-nilai
sacral.
· Kolektivisme.
|
· Perilaku heterogen.
· Perilaku yang dilandasi oleh konsep
pengandalan diri dan kelembagaan.
· Perilaku yang berorientasi pada
rasionalitas dan fungsi.
· Mobilitas sosial, sehingga dinamik
· Kebauran dan diversifikasi
kultural.
· Birokrasi fungsional dan
nilai-nilai secular.
· Individualisme.
|
Perbedaan antara Desa dan Kota
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat
desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri.
Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur
serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan
“berlawanan” pula.
Hubungan antara Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam
keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur
mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga
kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh
bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan
raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja
musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan
dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka
merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya
kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya
persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan
kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya,
yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi
secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota,
makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan
perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau
paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:
·
Ekspansikota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan
merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan
perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
·
Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
·
Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi;
·
ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.
Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang
kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah
berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan
dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Aspek Positif dan Negatif Masyarakat
Perkotaan
A.Perkembangan kota merupakan
manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik .
Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam
komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan
kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan
pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
·
Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap
alam sekelilingnya.
·
Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
·
Suka : Untuk fasilitas hiburan,
rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas
aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
1. Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal dari kota yakni
seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah
yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan kota merupakan manifestasi
dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya
akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya
mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk
tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
·
dapat mengembangkan daerah perumahan
penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
·
memperbaiki keadaan lingkungan perumahan
yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan
memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
1. Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota,
karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
2. Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam
kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
3. Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan
kesenian
4. Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota,
tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas
pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan
utilitas kota.
Fungsi External Kota
Fungsi eksternal kota:
1. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2. Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
·
Produksi barang dan jasa
·
Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global
5. Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
Pengertian Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut
Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan
hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis desa
adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa.
Ciri ciri Pedesaan
·
mempunyai pergaulan hidup yang saling
kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian perasaan yang sama tentang
kesukaan terhadap kebiasaan.
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris
yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,
keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah
bersifat sambilan.
Ciri ciri Masyarakat Desa
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman
Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat
desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri
sebagai berikut :
·
Afektifitas ada hubungannya dengan
perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam
sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang
diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
·
Orientasi kolektif sifat ini merupakan
konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak
suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya
semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
·
Partikularisme pada dasarnya adalah
semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat
atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya
yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme).
Macam- macam pekerjaan Gotong royong
Masyarakat Pedesaan
·
kerja bakti
·
gotong-royong memperbaiki jembatan atau
jalan raya
Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang
kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakatyang ramah.
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakatyang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan
adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan
pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi
terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan
keluar dari hakikat itu.
Gejala Masyarakat Pedesaan
·
Konflik(Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat
pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai
dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh
masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan
dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan
kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa
peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi. Pertengkaran-pertengkaran
yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu
rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan
sebagainya.
·
Kontraversi(pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
·
Kompetisi(Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
·
Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan Masyarakat
pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja
keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah
masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan
tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa
orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat
sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah
bekerja keras.
·
Tetapi para ahli lebih untuk memberikan
perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan dan hal
ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif
dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa kosong
bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia).
Sistem budaya petani Indonesia
·
Mereka beranggapan bahwa orang bekerja
itu untuk hidup
·
Mereka menganggap alam itu tidak
menakutkan jika terjadi bencana
·
Dalam menghadapi alam mereka cukup
bekerja sama
Unsur-unsur Desa
1.
Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal
geografis.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dal
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dal
2.
am hal ini pola pergaulan dan
ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
ketiga unsur ini tidak lepas antar satu
sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah:
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll.
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll.
Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan
Masyarakat perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya
adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut
terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai
masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan
dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan
yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang
biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi
tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat
desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta
teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.
Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika
dan budaya mereka yang bersifat umum.
1. Sederhana
2. Mudah curiga
3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4. Mempunyai sifat kekeluargaan
5. Lugas atau berbicara apa adanya
6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8. Menghargai orang lain
9. Demokratis dan religius
10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat
sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara
sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap
digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat
perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding
kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai
urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan
di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di
rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung
pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena
perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum.